Senin, 29 Juni 2009

explorasi sumber-sumber pemikiran ekonomi islam

EKSPLORASI SUMBER-SUMBER PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
Sebagian besar doktrin-doktrin dogmatis dan teologis yang muncul dalam Islam pada pokoknya mempunyai asal usul politis, yang berasal dari peristiwa-peristiwa politik yang terjadi pada awal sejarah Islam. Hal tersebut telah berimplikasi besar terhadap pemahaman agama serta berpengaruh luas dalam kehidupan sosio-ekonomi masyarakat muslim, belum lagi kondisi yang diakibatkan oleh kejahatan kolonialisme, generasi yang hilang akibat perang dan doktrin kapitalisme yang telah akrab dengan aktifitas ekonomi mereka. Oleh karenanya perlu adanya upaya-upaya yang mengarah pada gerakan purifikatif yang memberikan referensi positif dalam program-program rekonstruksi internal dengan memberikan rumusan Islam yang positif dan aktual sehingga dapat mengapresiasi arus modernitas global dengan baik serta tidak kehilangan arah. Gerakan purifikatif ini dimaksud adalah merekonstruksi rumusan Islam dengan memberikan nilai-nilai moral dan religius yang terintegrasi ke dalam syari’ah serta termanifestasikan dalam tatanan kehidupan sosio-ekonomi masyarakat muslim era modernitas global. Dengan begitu akan terbangun kultur ataupun terbentuknya peradaban yang pada hakikatnya merupakan pengembangan dari kesadaran egonya yang dijiwai oleh spirit dan pengalaman keagamaan serta merujuk pada sumber-sumber Islam yang asasi yaitu al-Qur’an dan Sunnah Nabi, di samping legislasi hukum dan pemikiran yang telah diberikan oleh para sahabat, tabi’in dan tabi’it tabi’in sebagai perwujudan suatu kultur dan peradaban yang sehat serta berakar kokoh dalam proses kesejarahan, tidak terkecuali dalam pemikiran ekonomi Islam.

al-Qur’an sebagai Sumber Asasi
Al-Qur’an yang turun dalam dua periode, Makkiyah dan Madaniyyah, diturunkan tidak semata-mata mengandung sentakan dan dorongan moral serta seruan-seruan religius melainkan juga menjadi petunjuk, pedoman dan pengarahan bagi penyusunan suatu tatanan masyarakat yang aktual. Bagi al-Qur’an sendiri, dan konsekuensinya juga bagi kaum muslimin, al-Qur’an adalah firman Allah. Nabi Muhammad juga betul-betul yakin bahwa beliau telah menerima wahyu dari Allah secara verbal dan bukan hanya dalam makna dan ide-idenya saja dengan otoritas mutlak (QS. 42 : 51-52).
Semangat dasar dari al-Qur’an adalah semangat moral, darimana ia menekankan monotheisme serta keadilan sosial. Hukum moral adalah abadi, ia adalah ‘perintah’ Allah. Manusia tidak dapat membuat atau memusnahkan hukum moral, bahkan ia harus tunduk dan berserah diri kepadanya. Ketundukan dan penyerahan diri ini dinamakan Islam dan implementasinya dalam kehidupan sehari-hari disebut dengan ibadah atau pengabdian kepada Allah. Tetapi hukum moral dan nilai-nilai spiritual untuk bisa dilaksanakan harus diketahui terlebih dahulu. Dan untuk itu, padahal kekuatan persepsi kognitif setiap orang adalah tidak sama dan memiliki tingkatan yang berbeda, tidak terbatas, begitu pula dengan persepsi moral dan religius. Oleh karenanya, diutus seorang rasul yang keseluruhan karakter dan perilaku aktualnya adalah jauh lebih tinggi dari manusia pada umumnya sehingga dipandang bebas dari kesalahan-kesalahan yang serius lagi fatal (ma’shum), itulah Muhammad saw. dan hanya beliau satu-satunya manusia seperti itu yang dikenal dalam sejarah. Itulah sebabnya seluruh perilakunya dipandang oleh kaum muslimin sebagai sunnah atau model yang sempurna (uswatun hasanah).
Sebagai sumber moral dan ide-ide keadilan sosial dan ekonomi, al-Qur’an sedikit demi sedikit menggariskan pandangan dunianya lebih lengkap, maka tertib moral pada manusia sampai pada titik sentral dari kepentingan Ilahi dalam sebuah gambaran yang penuh dari suatu tata kosmis yang tidak hanya mengandung sensivitas religius yang tinggi, tetapi juga memperlihatkan tingkat konsistensi dan koherensi yang mengagumkan. Suatu konsep tentang Tuhan, pencipta mutlak alam semesta, dikembangkan, dimana sifat-sifat kreatifitas, ketertiban dan rahmat tidak hanya terletak berdampingan atau ditambahkan satu pada yang lain saja, tetapi saling terkait erat satu dengan lainnya.
Sesungguhnya, kesan yang paling intens dan meninggalkan bekas di dalam sanubari orang yang membaca al-Qur’an adalah bukan eksistensi Tuhan yang selalu mengawasi, merampas dan menghukum tetapi adalah suatu kehendak yang bertujuan dan terpadu yang menciptakan tata tertib di alam semesta : sifat-sifat kekuasaan atau keagungan, kewaspadaan atau keadilan serta kebijakan yang diatributkan sebagai sifat Tuhan di dalam al-Qur’an dengan penekanan yang jelas yaitu keteraraturan kosmos yang kreatif tidak terkecuali dalam sistem ekonomi.
Sistem ekonomi yang terkandung dalam al-Qur’an adalah merupakan jabaran dari wujud upaya memelihara ekosistem sehingga kelanggengan eksistensi sunnatullah tetap dapat terjaga. Secara tegas al-Qur’an telah memberikan berbagai batasan, keharusan dan pengaturan tentang aktifitas perekonomian dan keuangan, yang antara lain adalah :
a. Private ownership (hak-hak penguasaan faktor produksi atau kekayaan) dibenarkan akan tetapi penguasaan tersebut tidak bersifat mutlak, dan ada pengaturannya sebagai restriksi dalam kepemilikan di antaranya adalah :
1) Kepentingan masyarakat lebih diutamakan daripada kepentingan individu, adanya larangan akumulasi kekayaan dan kekayaan tidak boleh terkonsentrasi pada sejumlah individu (QS. al-Taubah : 34, al-Hadid : 7, al-Baqarah : 278-279, al-Hasyr : 9);
2) Anjuran bekerjasama (co-operative) dan kerjasama produksi (QS.al-Zukhruf : 32);
3) Larangan pemanfaatan harta secara berlebihan (boros) dan cenderung melampaui batas (QS. Yunus : 7-8, al-Anfal : 28)
4) Larangan merusak human capital atau produksi atas dasar alasan apapun kecuali yang telah ditentukan oleh syara’ (QS. Bani Israil : 31, al-Maidah : 33);
5) Optimalisasi efektifitas pemanfaatan sumber daya (QS.al-Hijr : 21, Ibrahim : 32-34, al-Nahl : 10-11, 14, Faathir : 28 ).
b. Dibenarkan adanya perbedaan dalam upah sebagai refleksi dari perbedaan kemampuan, skill, latar belakang pendidikan dan lain sebagainya (QS. al-Taubah : 24);
c. Pemberlakuan zakat, infak dan sedekah sebagai social security dalam penataan kebijakan fiskal (QS. al-Baqarah : 43, 83, 110, 267)
d. Larangan bunga dan anjuran system loss and profit sharing dalam berbagai aktifitas ekonomi (keuangan, perdagangan, industri, pertanian dan lain sebagainya) karenang lebih adil dan ihsan (QS. al-Baqarah : 275-279; Ali Imron : 130)
Tegasnya, tuntutan dasar al-Qur’an di bidang ekonomi adalah tegaknya suatu tatanan kemasyarakatan yang berlandaskan moral, yang bertujuan merealisir nilai-nilai keadilan ekonomi dan sosial.

Diharapkan redisposisi dan reinterpretasi produk-produk pemikiran ekonomi melalui proses eksplorasi dan elaborasi sumber-sumber Islam dan nilai kesejarahan akan mampu menguak beberapa permasalahan ekonomi umat beserta permasalahannya masa mendatang. Sebab penyusunan kembali terhadap studi tentang isu ekonomi dalam pandangan syari’ah yang berangkat dari penafsiran para sahabat Nabi dan generasi sesudahnya yang mengikuti mereka terhadap ilmu ekonomi yang terkandung dalam al-Qur’an dan Sunnah Nabi adalah merupakan solusi alternatif yang selaras dengan latar belakang historis, aspirasi dan karakter sikap moral masyarakat muslim ( lihat gambar I ).









Gambar I
Gagasan Dasar Analisis Historis dan Redisposisi Produk
Pemikiran Ekonomi Islam serta Peranan Negara

+













Pengembangan Aplikasi











Lain daripada itu, sebagai bagian dari upaya pembentukan centre of excellent dalam pengembangan warisan produk pemikiran ekonomi Islam ke depan, ada tiga sokoguru utama yang menjadi target operasi kaji-tindak (action research) dalam mengembalikan tatanan keadilan sosio-ekonomi masyarakat muslim yang berakar mendalam pada sejarah Islam dan sesuai dengan zaman keemasannya. Dan berangkat dari ketiganya pula, maka diharapkan konsep-konsep ekonomi yang berdimensi ketuhanan tersebut akan lebih “membumi” dan sanggup berasimilasi dengan kekuatan konsep yang sudah ada serta bermetamorfosis menjadi solusi alternatif terbaik dalam menata kondisi sosio-ekonomi dunia Islam yang kurang menguntungkan dewasa ini ( lihat gambar II ). Adapun tiga sokoguru dimaksud adalah :
Gambar II
Tauhid, Persaudaraan & Etika : Dasar Tatanan Fundamental Ekonomi Islam

+

















* Perencanaan * Larangan Riba
* Pengawasan * Larangan Akt.
* Kepemilikan * Kepemilikan Non-produktif
* Hasil * Larangan
* Resiko Spekulasi * Penerapan Hukum Waris
* PendayagunaanZIS
* Qardhul Hasan


* Mudharabah
* syirkah
* Korporasi * Tdk tamak * Halal
* Tdk kikir * Thoyyib
* Tdk isrof & tabdzir









Tema-tema Ekonomi Dalam Ayat Al-Quran
a. Private ownership (hak-hak penguasaan faktor produksi atau kekayaan) dibenarkan akan tetapi penguasaan tersebut tidak bersifat mutlak, dan ada pengaturannya sebagai restriksi dalam kepemilikan di antaranya adalah :
1) Kepentingan masyarakat lebih diutamakan daripada kepentingan individu, adanya larangan akumulasi kekayaan dan kekayaan tidak boleh terkonsentrasi pada sejumlah individu (QS. al-Taubah : 34, al-Hadid : 7, al-Baqarah : 278-279, al-Hasyr : 9);


1. QS At-taubah ayat 34
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِّنَ اْلأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَيُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ {34}

اْلأَحْبَارِ = Pendeta-pendeta
َالرُّهْبَان = Rahib Yahudi
أَمْوَالَ النَّاسِ =Harta manusia
بِالْبَاطِلِ = Dengan cara atau jalan yang melanggar syariat
يَكْنِزُون =Menumpuk, menimbun
َ الذَّهَبَ =Emas
وَالْفِضَّة =Perak
وَلاَيُنفِقُونَ = Dan tidak menafkahkannya
فِي سَبِيلِ الله =Jalan Allah
فَبَشِّرْ =maka beri kabar
هُم =mereka
بِعَذَابٍ أَلِيم =dengan azab yang pedih

Makna Ayat:
Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya banyak dari pendeta dan rahib yahudi itu memakan harta orang lain dengan jalan yang batil
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkan hartanya pada jalan Aallah, maka beri tahukanlah kepada mereka (bahwa meraka akan mendapat) siksa yang pedih.
Makna Global:
Islam mengharamkan seseorang menimbun Harta, Islam mengancam mereka yang menimbunnya dengan siksa yang sangat pedih kelak di hari kiamat. Menimbun Harta maksudnya membekukannya, menahannya, dan menjauhkannya dari peredaran. Penimbunan harta menimbulkan bahaya besar terhadap perekonomian dan terhadap moral.
Penimbunan Harta mempengaruhi perekonomian sebab sekiranya harta disimpan dan tidak ditahan, tentu ia ikut andil dalam usaha-usaha produksif, misalnya dalam merancang rencana-rencana yang baru dan dapat menyelesaikan masalah penggauran atau sekurang-kurangnya mengurangi pengangguran. Kesempatan-kesempatan baru dalam berbagai pekerjaan menyebabkan terjadinya rantai perekonomian yang penting. Juga kesempatan-kesempatan ini menambah pendapatan, yang akhirnya menyebebabkan meningkatnya daya beli masyarakat. Hal ini mendorong meningkatnya produksi baik membuat rencana-rencana baru maupun dengan memperluas rencana-rencana yang telah ada untuk menutupi kebutuhan permintaan yang semakin meningkat yang disebabkan oleh bertambahnya pendapatan. Meningkatnya produksi ini tentu saja menuntut pekerja-pekerja baru yang memperoleh pendapatan baru dan menambah daya beli masyarakat, suatu hal yang termasuk menyebabkan terciptanya situasi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi dalam masyarakat.



2. QS Al-Hadiid ayat 7

ءَامِنُوا بِاللهِ وَرَسُولِهِ وَأنفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ ءَامَنُوا مِنكُمْ وَأَنفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ {7}

Artinya :
Berimanlah kepada Allah SWT dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian harta mu yang telah menjadikan kamu menguasainya. (QS Al-Hadiid ayat 7)

Manusia diperintahkan oleh penciptanya, empunya Harta itu, untuk memanfaatkan Harta untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhanya dan memperabaiki hidupnya dengan cara yang tidak bertentangan dengan kemaslahatan masyarakat temapat ia tinggal. Diterangkan juga bahwa manusia suatu saat kelak akan berdiri di hadirat Allah untuk memperhitungkan atas perbuatan yang pernah ia lakukan terhadap hartanya. Maka apabila manusia itu tidak melaksanakan kewajiaban-kewajiabannya dan tidak mematuhi perintah-perintah penciptanya. Pemilik harta itu maka Negara berkewajiban untuk bercampu tangan mengembalikannya kepada yang baik dan jalan yang benar, seperti bila ada orang menghambur-hamburkan hartanya atau memberikan hartanya kepada orang yang belum sempurna akalnya.

3. QS Al-Baqarah Ayat 278-279

يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَابَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ {278} فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ {279}


َ4. QS Al Hasyr Ayat 7
مَّآأَفَآءَ اللهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لاَيَكُونَ دُولَةً بَيْنَ اْلأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ وَمَآءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَانَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ {7}